Husein, Fatimah2019-09-252019-09-252014-06-1020149782940428830http://hdl.handle.net/20.500.12424/208045Terkait dengan pendidikan agama pada perguruan tinggi, dalam BAB III, pasal 9, ayat 2 sub b UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi terdapat ketentuan sebagai berikut “Pada Perguruan Tinggi Negeri diberikan Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut serta apabila menyatakan keberatan”. Kemudian, Ketetapan MPRS XXVII/ MPRS/ 1966 Bab I, pasal 1 berbunyi: “Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari SD sampai dengan Universitas-universitas NegeriPages:187-205indCreative Commons Copyright (CC 2.5)KemudianUndang-undang SistemPendidikan NasionalCultural ethicsReligious ethicsMethods of ethicsPhilosophical ethicsMembangun etika interaksi antar umat beragama dalam pendidikan tinggiBook chapter