Fauziyah, Yulia2019-09-252019-09-252014-05-3020139782940428441http://hdl.handle.net/20.500.12424/207647Perkembangan ilmu pengetahuan dan reproduksi kloning menimbulkan kontroversi, terutama yang bersangkutan dengan kloning manusia (Pratimaratri, 2008). Kloning sebenarnya bukan hal yang baru sama sekali, dunia pertanian dan kedokteran telah lama mengenal dan mempraktikannya. Dalam bidang kedokteran sudah lazim dilakukan kloning sel-sel dan jaringan kanker pada hewan percobaan dan pada manusia untuk tujuan penelitian. Bidang kedokteran molekuler banyak membutuhkan kloning sel dan jaringan manusia untuk mengetahui seluk beluk penyakit, terutama penyakit genetic. Kloning dalam bioindustri baik pada tumbuh-tumbuhan maupun pada hewan telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Permasalahan muncul apabila kloning individu secara utuh (manusia duplikat, kembaran identik, manusia fotokopi) (Hanafiah dan Amir, 2008).Pages: 31indCreative Commons Copyright (CC 2.5)CloningLawEthicsGlobal ethicsPolitical ethicsEconomic ethicsCultural ethicsReligious ethicsMethods of ethicsBioethicsCommunity ethicsEnvironmental ethicsReproduksi Kloning: Ditinjau dari Etika dan Hukum [Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk Konstruksi Moral Kebangsaan]Book chapter