Ilyas, Hamim2019-09-252019-09-252014-06-0920149782940428830http://hdl.handle.net/20.500.12424/207985Perkawinan merupakan salah satu lembaga yang sangat tua dalam sejarah. Pelembagaannya dalam agama tidak dapat dipisahkan dari keyakinan tentang penciptaan manusia dengan diberi banyak kodrat, yang di samping dua kodrat di atas masih ada kodrat-kodrat yang lain, di antaranya kodrat manusia menjadi makhluk berpasang-pasangan dan makhluk tata aturan. Pelembagaan perkawinan dilakukan untuk aktualisasi kodrat itu yang maslahat bagi kehidupannya sebagai pribadi dan kelompok. Untuk memenuhi tuntutan ini, al-Qur’an mengajarkan lima prinsip yang mendasari perkawinanPages:45-70indCreative Commons Copyright (CC 2.5)Pelembagaanperkawinan dilakukanUntuk memenuhiCultural ethicsMethods of ethicsPhilosophical ethicsAl-Qur'an dan etika perkawinan dalam IslamBook chapter